Politik

Molor Deadline Addendum, DPRD NTB Akan Panggil PPK dan Kontraktor Proyek Lenangguar-Lunyuk

Mataram (NTBSatu) – Komisi IV DPRD NTB berencana memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk. Pemanggilan ini setelah proyek tersebut belum juga rampung, meski tenggat addendum ketiga telah berakhir.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Komisi IV menjadwalkan pemanggilan setelah menyelesaikan agenda kunjungan kerja terkait pembahasan Raperda Pertambangan.

IKLAN

“Setelah agenda komisi selesai, kami akan panggil dinas terkait dan pihak ketiga,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Sudirsah, pemanggilan akan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana proyek, secara bersamaan. Hal ini bertujuan untuk meminta penjelasan dari mereka.

“Kami akan panggil semuanya, mulai dari PPK sampai kontraktornya,” kata legislator dari fraksi Gerindra tersebut.

IKLAN

Molor Hampir Seminggu

Ia menjelaskan, batas akhir addendum ketiga proyek tersebut jatuh pada 11 Juni 2026. Namun, hingga hampir sepekan setelah tenggat berakhir, proyek tersebut belum juga tuntas. Karena itu, DPRD ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan pekerjaan di lapangan.

“Kami ingin mendengar penjelasan dari pihak terkait setelah batas addendum itu berakhir,” ujarnya.

Sudirsah menegaskan, Komisi IV akan mengevaluasi jawaban yang mereka sampaikan saat rapat nanti. Jika terdapat pelanggaran atau kelalaian, DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong pemberian sanksi sesuai aturan. “Kalau mereka tidak bisa menjelaskan, nanti kami lihat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, DPRD memilih mengedepankan dialog sebelum mengambil sikap lebih lanjut. “Kami panggil dulu dan berdiskusi dengan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek peningkatan Jalan Lenangguar-Lunyuk menjadi sorotan karena berulang kali mengalami keterlambatan.

Pada Februari lalu, Komisi IV DPRD NTB bahkan mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana.

Saat itu, DPRD juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB mempertimbangkan pengalihan pekerjaan apabila proyek tidak menunjukkan progres memadai.

Komisi IV menilai, ruas Lenangguar-Lunyuk memiliki peran strategis bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Sumbawa.

Karena itu, DPRD menegaskan penyelesaian proyek tidak boleh terus tertunda dan harus memberikan kepastian kepada masyarakat. (*)

Artikel Terkait