Selong (NTBSatu) – Poster politik berupa Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) semakin menjamur menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Lotim Sampaikan KUA PPAS 2024, Segini Besaran Anggarannya
Melihat APS dan APK yang semakin memadati ruang publik, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, memperingatkan agar tidak ada APS dan APK yang terpampang di depan kantor pemerintah dan kantor keamanan.
“Kita mendorong agar menghindari kantor-kantor pemerintah dan kantor keamanan supaya terlihat netralnya,” kata Juaini Taofik, Jumat, 24 November 2023.
Ia juga menegaskan agar setiap pegawai pemerintah menjaga netralitas dalam pelayanan, tanpa memandang pilihan politik.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
“Yang saya wanti-wanti, jaga netralitas dalam pelayanan. Kita di Puskesmas, di pendidikan, kita di mana saja harus netral,” terangnya.
Ia pun mengaku selalu melakukan sosialisasi tentang netralitas pegawai pemerintah dalam menyambut Pemilu. Hal itu selaras dengan Surat Edaran Gubernur NTB.
“Selalu kami sosialisasikan. Kadang-kadang kan pegawai kita tidak tahu secara utuh bagaimana larangan itu. Kita tidak ingin ASN kita terkena pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Bupati Lotim Sebut Keuangan Daerah Sedang Kurang Sehat
Diketahui, saat ini masih dalam periode sosialisasi Pemilu 2024. Sedangkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (MKR)