Jaksa Sudah Temukan Indikasi Korupsi Proyek Sumur Bor Rp1,13 Miliar di Lombok Timur
 
						Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian Lombok Timur.
Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebut, PMH di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut dinilai tidak bisa digunakan atau mangkrak.
“Namun untuk kepastianya kita masih terus mendalami dari keterangan saksi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- 10 Universitas dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Kerja Versi QS WUR 2026
- Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi Satu Data COMPASS, Jadi Pondasi Rencana Pembangunan
- Kemenhaj Umumkan Kuota Haji 2026, NTB Kebagian 5.798 Calon Haji
- Polres Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana PIP Sekolah di Lenek
Selain mengantongi PMH, sambung Efi, proses pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan penyidik. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
“Kita masih perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan para saksi setelah kita temukan PMH,” ujar perempuan kelahiran Januari 1971 tersebut.
 
				 
					 
  


