Jaksa Sudah Temukan Indikasi Korupsi Proyek Sumur Bor Rp1,13 Miliar di Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian Lombok Timur.
Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebut, PMH di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut dinilai tidak bisa digunakan atau mangkrak.
“Namun untuk kepastianya kita masih terus mendalami dari keterangan saksi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- Persoalan Uang Jadi Motif Brigadir Rizka Aniaya Brigadir Esco hingga Tewas
- Kasus Kematian Ibu di Sumbawa Awal 2026 Sudah Sama dengan Angka Sepanjang 2025
- Kebakaran Ruang Imunisasi Puskesmas Babakan, Kerugian Ditaksir Rp450 Juta
- PAD Listrik Anjlok di Tengah Konsumsi Naik, DPRD Lobar Pertanyakan Data dan Kinerja PLN
Selain mengantongi PMH, sambung Efi, proses pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan penyidik. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
“Kita masih perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan para saksi setelah kita temukan PMH,” ujar perempuan kelahiran Januari 1971 tersebut.



