Hukrim

Jaksa Sudah Temukan Indikasi Korupsi Proyek Sumur Bor Rp1,13 Miliar di Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian Lombok Timur.

Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebut, PMH di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut dinilai tidak bisa digunakan atau mangkrak.

“Namun untuk kepastianya kita masih terus mendalami dari keterangan saksi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.

Berita Terkini:

Selain mengantongi PMH, sambung Efi, proses pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan penyidik. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.

“Kita masih perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan para saksi setelah kita temukan PMH,” ujar perempuan kelahiran Januari 1971 tersebut.

1 2Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button