Jaksa Sudah Temukan Indikasi Korupsi Proyek Sumur Bor Rp1,13 Miliar di Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian Lombok Timur.
Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebut, PMH di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut dinilai tidak bisa digunakan atau mangkrak.
“Namun untuk kepastianya kita masih terus mendalami dari keterangan saksi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Lombok Timur, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- Oli Tumpah di Bundaran GMS, Tiga Pengendara Terjatuh
- Tak Ingin Generasi Muda Tergerus, Sekda KSB: Jaga Gizi Rohani Anak-anak Kita dari Penyakit Masyarakat
- 545 ASN Pemprov NTB akan Pensiun Tahun ini, Empat Orang Pejabat Eselon II
- Sempat Dikira Diculik, Bocah 6 Tahun di Narmada Ditemukan Meninggal di Saluran Air
Selain mengantongi PMH, sambung Efi, proses pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan penyidik. Mereka dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
“Kita masih perkuat alat buktinya dulu dengan pemeriksaan para saksi setelah kita temukan PMH,” ujar perempuan kelahiran Januari 1971 tersebut.



