Korupsi Disperindag Dompu, Ahli Pidana: E-katalog Tutup Celah mark-up Proses Pengadaan
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana terus berproses DI PN Tipikor Mataram.
Kali ini, persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin, Jumat, 17 November 2023.
Menurutnya, aplikasi e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah perbuatan “mark-up” (penggelembungan) harga di proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkini:
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
“Kalau dulu, ada standar harga sesuai ketetapan gubernur. Kalau tidak ada, maka yang dipakai harga pasar. Tetapi, kalau yang dipakai harga kira-kira, maka itu yang bisa berpotensi terjadi ‘mark-up’. Makanya dibuat e-katalog sebagai dasar penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk mencegah terjadi ‘mark-up’,” bebernya.
Hakim Adhoc, Fadhli Hanra kemudian menanyakan terkait pinjam bendera dalam proses pengadaan.
“Ada pihak swasta yang inginkan proyek ini lalu meminjam bendera. Dalam dunia hukum, istilah ini tidak dikenal, tetapi bagi dunia swasta, ini biasa terjadi. Bagaimana tanggapan ahli?” tanya Fadhli.



