Hukrim
Hakim Cuti, Sidang Pasir Besi Lombok Timur Ditunda Lagi
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum ditunda, Senin, 30 Oktober 2023.
Persidangan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG dan Direktur PT AMG karena Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih cuti.
“Iya, sidangnya ditunda. Ketua Majelis Hakim masih cuti,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Senin, 30 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Hasil Audit, Inspektorat Kota Mataram Tegaskan Tidak Ada Honorer Bodong
- Pimpin Apel HUT ke-67 NTB, Wabup Ansori Sebut Warga Sumbawa tak Perlu Lagi Berobat ke Mataram
- Keterbukaan Informasi NTB Anjlok, dari Terbaik Nasional Kini Menuju Informatif
- Riset LBH APIK Ungkap Kekerasan Gender di Lingkar Tambang Maluk
Sidang terhadap kedua terdakwa tersebut, sambung Kelik, rencananya akan dilanjutkan pekan depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya.
Persidangan terakhir Rinus Adam dan Po Suwandi menghadirkan terdakwa Zainal Abidin, Kamis, 19 Oktober 2023.



