Divonis 6 Tahun Penjara, Radiet akan Ajukan Banding
Mataram (NTBSatu) – Tim penasihat hukum Radiet Adiansyah alias Radiet tegas menyatakan banding atas vonis hakim hari ini. Mereka menolak vonis penjara selama enam tahun yang majelis hakim bacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu, 10 Juni 2026.
Mereka sangat meyakini Radiet tidak bersalah. Pihak pengacara menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi atau salah sasaran.
Advokat Radiet, Kusnaini, S.H., M.H., menilai, putusan hukum tersebut sangat janggal. Dua hakim anggota menjatuhkan vonis tanpa bukti kuat. Kusnaini menyebut, putusan itu hanya berlandaskan asumsi dan imajinasi semata. Hakim mengabaikan fakta utama persidangan.
“Apa yang didalilkan, baik oleh dua majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Radiet itu penuh dengan asumsi dan penuh dengan imajinasi, karena tidak ada yang melihat langsung fakta dan peristiwa itu,” tegasnya.
Perbedaan pendapat atau dissenting opinion mewarnai persidangan kali ini. Ketua Majelis Hakim menolak argumen dua hakim anggota lainnya. Kusnaini sangat menghormati sikap objektif dari Ketua Majelis Hakim tersebut. Ia mengatakan, pendapat Ketua Majelis menunjukkan keadilan yang nyata.
“Dissenting opinion oleh ketua majelis hakim, kami sangat apresiasi, karena sesuai dengan nalar hukum dan logika hukum yang sehat dan sesuai dengan fakta fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya.
Kejanggalan di TKP
Kusnaini juga membongkar keanehan terkait lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dua hakim anggota menyebut TKP steril berdasarkan saksi TNI AU. Kusnaini mempertanyakan alasan prajurit TNI AU menjaga ketat tempat tersebut selama 24 jam penuh.
Pihak pengacara menegaskan, lokasi itu bukan area vital. Tempat tersebut juga tidak menyimpan barang-barang berharga milik negara. Fakta sidang pemeriksaan setempat justru membuktikan TKP hanya berupa semak belukar terbuka. Semua orang sebenarnya bisa mengakses lokasi tersebut dengan sangat mudah kapan saja.
Kusnaini menyebut, perbedaan pendapat para hakim membuktikan adanya keraguan yang nyata. Hakim menghadapi situasi beyond reasonable doubt saat memutus perkara ini. Pihak penasihat hukum siap melawan putusan majelis melalui upaya hukum banding. Mereka akan terus berjuang sampai Radiet mendapatkan kebebasan penuh dari segala dakwaan.
“Oleh karena itu, kami menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, karena kami meyakini Radiet adalah korban dan dia tidak bersalah. Radiet harus bebas!,” pungkasnya. (*)




