Pemprov NTB Pastikan Tambang Viral di Lantung Sumbawa Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memastikan aktivitas tambang yang viral di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, merupakan ilegal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan, aktivitas tersebut tergolong ilegal karena belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Iya, karena belum punya izin. Yang jelas itu illegal mining,” kata Samsudin kepada NTBSatu, Rabu, 10 Juni 2026.
Meski demikian, Samsudin mengaku belum dapat memastikan lokasi pasti aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, kawasan pertambangan rakyat di Lantung cukup luas dan terdiri atas sejumlah blok.
“Cuma saya belum tahu illegal mining-nya itu di blok yang mana. Lantung itu kan luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, informasi yang beredar menyebut aktivitas tambang berada di wilayah Desa Ai Mual, Desa Sekupur, dan Desa Padesa. Namun, nama desa tidak serta-merta menunjukkan titik pertambangan karena dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terdapat pembagian blok-blok tersendiri.
Karena itu, pihaknya membutuhkan titik koordinat untuk melakukan pemetaan dan memastikan lokasi aktivitas tambang yang dimaksud.
“Kalau ada koordinatnya, kami akan overlay. Ini di blok mana, desa mana untuk kami cek,” katanya.
Samsudin menambahkan, terdapat koperasi yang telah mengantongi IPR di kawasan Lantung. Namun, koperasi tersebut belum dapat melakukan produksi karena masih harus memenuhi kewajiban administrasi.
“Kecuali yang di Blok Lantung 1 dan Lantung 2 yang ada koperasinya. Itu legal, tapi belum boleh berproduksi,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi yang telah memperoleh IPR wajib membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebelum memulai kegiatan produksi.
“Kalau sudah bayar Ipera-nya, boleh dia berproduksi dan beroperasi,” katanya.
Samsudin mengungkapkan, Pemprov NTB bersama Polda NTB telah menggelar rapat untuk membahas percepatan perizinan pertambangan rakyat. Langkah tersebut bertujuan mengurangi berbagai persoalan sosial yang muncul akibat aktivitas tambang tanpa izin.
“Solusinya melakukan proses percepatan perizinan agar bisa mengeliminasi problem-problem sosial yang berkaitan dengan tambang rakyat tanpa izin,” ujarnya.
Terbitkan Tiga IPR
Hingga saat ini, Pemprov NTB telah menerbitkan tiga IPR. Dua di antaranya berada di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yakni Koperasi Salonong Bukit Lestari 2 di Blok Lantung 2 yang terbit pada 22 September 2025, serta Koperasi Lantung Mandiri Bersatu di Blok Lantung 1 yang terbit pada April 2026.
Selain itu, Pemprov NTB juga menerbitkan IPR untuk Koperasi Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima di Kabupaten Dompu, pada 29 Mei 2026.
Sementara itu, sebanyak 15 koperasi lainnya masih menjalani proses perizinan. Sebagian besar terkendala penyelesaian dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL dan persetujuan teknis pengelolaan limbah.
Samsudin berharap seluruh proses perizinan dapat segera rampung sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau sudah keluar izinnya, mereka aman. Lingkungan juga bisa kita kontrol, bagaimana cara menambangnya, bagaimana keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Itu yang kita harapkan,” harapnya. (*)




