Hukrim

Pimpinan Ponpes dan Guru di Bima Jadi Tersangka Dugaan Sodomi Santri

Mataram (NTBSatu)Polres Bima menetapkan oknum pimpinan Ponpes di Kecamatan Belo inisial RS dan seorang guru inisial SY sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.

“Iya, sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki kepada NTBSatu, Rabu, 10 Juni 2026.

RS dan SY ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juni 2206, setelah penyidik mengumpulkan alat dan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. “Termasuk pelaku dan korban sudah kami mintai keterangan,” jelas Iptu Ghufron.

IKLAN

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, kasus ini tengah bergulir di kepolisian. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima, Mahfuddin menerangkan, pihaknya sudah mengamankan RS dan SY sejak 9 Mei 2026 lalu. Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatan bejatnya, yakni mencabuli sejumlah santri.

Sementara, Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar mengungkapkan, dugaan pencabulan di ponpes ini mulai muncul pada April 2026 lalu. Para korban sama-sama bercerita dan mengeluhkan tindakan kedua pelaku.

IKLAN

Merasa tidak sendiri, mereka pun menceritakan kejadian yang dialami kepada pihak keluarga. “Banyak korban akhirnya berani bicara karena saling bercerita,” terang Umar.

Ada 10 Laki-laki

Sedikitnya ada 10 santri laki-laki yang teridentifikasi menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bima. Di antaranya Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu.

“Rata-rata korban masih duduk di bangku SMP, mulai dari kelas VII hingga kelas IX,” jelasnya.

Kedua pelaku melancarkan aksinya saat para santri tidur di kamar asrama. Muncul dugaan bahwa tindakan sodomi ini telah terjadi berulang kali. Berlangsung selama bertahun-tahun.

Saat ini, UPT PPA Kabupaten Bima memastikan telah turun tangan penuh untuk memberikan perlindungan dan trauma healing kepada para korban.

“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari aspek psikologis, fisik, mental, hingga spiritual. Ini sangat penting untuk memulihkan trauma berkepanjangan yang bisa mengancam masa depan mereka,” beber Umar. (*)

Artikel Terkait