Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan Kota Mataram saat ini sedang melakukan pembinaan terhadap juru parkir (Jukir) yang ditemukan melakukan pelanggaran. Para Jukir tersebut diarahkan untuk memenuhi persyaratan menjadi Jukir resmi.
Enam Jukir ilegal didapati melanggar aturan saat penertiban yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli pada Rabu, 20 September 2023 kemarin. Para Jukir tersebut berada pada wilayah Cakranegara yang terbagi di beberapa titik, seperti Jalan Gelatik Pasar Burung, dan juga di Indomaret Jalan Lingkar Selatan.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Usai penertiban tersebut ada pembinaan kepada para Jukir liar. kami sudah berikan pembinaan dengan mengarahkan untuk segera daftar ke Dishub untuk mengisi formulir pendaftaran,” ujar Kasubag TU UPTD Perparkiran, Nanok Subiyanto, S.Adm., Kamis 21 September 2023.
Proses pembinaan enam jukir tersebut saat ini masih dalam tahapan proses. Mereka yang terjaring saat penertiban harus mendaftar dengan melengkapi syarat adminstrasi berupa fotocopy KTP, KK, serta fotocopy persetujuan pemilik lahan parkir.
Pembinaan bukan hanya untuk Jukir ilegal saja, pihak Dishub Kota Mataram juga menertibkan Jukir yang masih kurang setor retribusi parkir.