Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi mendapatkan penangguhan dari Majelis Hakim. Dia dua kali absen dari persidangan PN Tipikor Mataram.
Catatan NTB Satu, Direktur PT AMG itu absen pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD. Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023.
Humas RSUD Kota Mataram, Ayu yang dikonfirmasi NTB Satu mengatakan, Po Suwandi tidak pernah menjalani pengobatan pada tanggal 7 dan 14 September.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
“Tidak ada pengobatan di hari itu,” katanya kepada wartawan via WhatsApp, Selasa, 19 September 2023.
Bahkan, sambung Ayu, sampai hari ini pria yang menjadi tersangka pada 13 April 2023 itu belum ke RSUD Kota Mataram untuk melakukan kontrol di poli jantung.
Hal senada juga diungkap Kasubag Humas RSUD Kota Mataram, Yuda Prasetya. Po Suwandi tidak melakukan pengobatan ke Rumah Sakit yang bertempat di Jalan Bung Karno, Kota Mataram tersebut.
“Sampai hari ini belum kontrol,” katanya.