Hukrim

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Penetapan pasal terhadap Didik disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar, dan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny.

Meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat ini, ia masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri, terkait dengan proses kode etik yang sedang berjalan,” kata Johnny.

Keterlibatan Didik dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap dari keterangan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima yang juga menjadi tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, serta dua butir happy five.

Johnny menegaskan, institusi Polri tidak memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri maupun keluarganya. Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka justru dilakukan lebih ketat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan menjalankan instruksi pimpinan, untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkelanjutan. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button