Kejari dan Dinsos Lombok Tengah Beri Kursi Roda untuk Korban Dugaan Pembakaran di Ponpes
Lombok Tengah (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah menyalurkan bantuan kursi roda kepada Sahid Al Hudri. Merupakan salah satu korban dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshalatiyah Al-Ibrahimy, Batukliang.
Selama enam bulan terakhir, Al terpaksa menggunakan gerobak pasir untuk beraktivitas setelah mengalami luka bakar serius. Kondisi itulah yang mendorong Kejari Lombok Tengah dan Dinas Sosial memberikan bantuan kursi roda.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan, bantuan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Al yang masih memiliki semangat besar untuk melanjutkan pendidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh melalui patroli media dan bidang intelijen, Dek Al ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Kami tergugah melihat kondisinya yang masih semangat belajar. Ini generasi emas yang harus kita perjuangkan,” kata Putri, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia mengaku terkesan dengan cita-cita Al yang ingin memiliki keterampilan dan membuka bengkel di masa depan. Karena itu, Kejari Loteng berencana menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa binaan Kejari untuk membantu mewujudkan keinginan tersebut.
“InsyaAllah nanti kami akan bekerjasama dengan BLK Adhyaksa Kabupaten Lombok Tengah. Mudah-mudahan cita-cita Dek Al bisa tercapai,” ujarnya.
Tak hanya Al, Kejari juga berencana memberikan perhatian kepada korban lainnya yang selamat dalam peristiwa tersebut.
“InsyaAllah bertahap. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan kunjungan kepada korban lainnya,” tambah Putri.
Tanggapan Dinsos
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun menjelaskan, Al dan keluarganya sebenarnya telah terdaftar dalam sejumlah program bantuan sosial pemerintah.
Ia mengatakan, biaya pengobatan Al selama ini telah ditanggung melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, keluarganya juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kalau dari sisi tanggung jawab sosial, mereka sudah tercover bantuan. Biaya berobat juga sudah masuk PBI. Untuk bantuan PKH juga sudah menjadi penerima,” jelas Masnun.
Ke depan, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait penanganan medis lanjutan bagi Al. Pemerintah daerah juga menyiapkan akses pendidikan yang sesuai dengan kondisi fisiknya saat ini.
“Kalau nanti sudah sehat dan tidak memungkinkan sekolah di sekolah reguler, akan kami fasilitasi ke SLB terdekat agar mendapatkan layanan khusus,” katanya.
Di sisi lain, Putri menegaskan Kejari Lombok Tengah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan pembakaran santri tersebut.
“Kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polres Lombok Tengah. Kami akan mendukung setiap proses penegakan hukum secara profesional dan mengawal perkara ini sampai persidangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang kembali menjadi perhatian publik setelah pengakuan para korban mencuat ke publik. Dalam peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu, tiga santri menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius dan masih menjalani pemulihan. (*)




