Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Kelalaian Ponpes
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussholatiyah Al-Ibrahimy NW terus bergulir. Penasihat Hukum menegaskan, pihak ponpes tidak terlibat langsung dalam insiden memilukan tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), M. Ihwan menyampaikan klarifikasi resmi. Pria yang akrab disapa Iwan Slenk tersebut meluruskan posisi hukum kliennya.
Iwan menjelaskan, area pondok pesantren murni hanya menjadi lokasi kejadian perkara. Ia menyebut, pengurus, ketua yayasan, maupun para guru bukan pelaku ataupun korban.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan, hukum pidana menganut asas personalitas yang mengikat tanggung jawab pada individu pelaku. Iwan juga mengingatkan aturan tentang ketiadaan hukuman tanpa adanya kesalahan.
“Hukum pidana ini adalah personality, ya. Jadi siapa yang melakukan, maka dialah yang mempertanggungjawabkan. Mengenai locus, bisa di mana saja terjadi tindak pidana,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Iwan menilai, yayasan bisa terseret pidana jika terbukti melakukan kelalaian. Namun, ia tidak melihat unsur kelalaian pengurus dalam kasus dugaan pembakaran santri tersebut. Oleh karena itu, hukum tidak dapat menjerat pihak yayasan.
“Pertanggungjawaban pidananya itu hanya dapat dikenakan apabila adanya kelalaian. Karena saya tidak melihat ada kelalaian seperti itu,” tegasnya.
Bentuk Tanggung Jawab Moral
Iwan menyebut, meski ia tak melihat adanya kelalaian dan berpeluang bebas dari jerat hukum, pihak pesantren tetap memikul beban tanggung jawab moral. Ia mengatakan, pihak ponpes langsung mengambil tindakan nyata karena insiden ini melibatkan santri mereka.
“Pimpinan pesantren telah mempertemukan kedua belah pihak sejak awal peristiwa terjadi. Pihak pondok memfasilitasi proses mediasi antara keluarga terduga pelaku dan korban. Di awal-awal, pihak ponpes sudah melakukan pertanggungjawaban itu dengan cara memfasilitasi para pihak,” tambahnya.
Kini, penanganan kasus dugaan pembakaran tersebut sudah resmi masuk ke ranah hukum. Pihak pesantren menyambut baik proses penyelidikan dari para penegak hukum.
LEBAH NW menjamin pengurus pesantren akan bersikap sangat terbuka kepada semua pihak terkait. Mereka siap membantu aparat untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Kalau memang peristiwa ini sudah sampai ke ranah hukum, pihak ponpes sangat terbuka kepada APH, LPA, dan semua pihak. Kami kooperatif, kami akan buka,” pungkasnya. (*)




