Mataram (NTBSatu) – Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut hingga Senin, 11 September 2023.
Kali ini sejumlah kontraktor mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.
Salah satu yang dipanggil lembaga Anti Rasuah itu Al Imron, kontraktor dari perusahaan CV Titi Sari.
Pantauan NTBSatu, Al Imron diperiksa selama lima jam. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita setelah sebelumnya mulai diperiksa sekitar pukul 12.00 Wita.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Al Imron yang dikonfirmasi mengaku diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
“Iya, saya diperiksa terkait kasus di Bima,” Direktur CV Titi Sari kepada wartawan sore ini.
Kehadirannya, sambung Al Imron, untuk membantu KPK mengusut kasus yang telah menetapkan Wali Kota Bima, HM Lutfi sebagai tersangka tersebut.