“Iya, kita hanya membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini. Kita mendorong,” katanya.
Saat disinggung perusahaanya menerima uang ratusan juta dari oknum DPRD Kota Bima, Al Imron mengaku tidak tahu. “Nah, kalau itu saya kurang tahu,” katanya.
Informan NTBSatu menyebut, CV Titi Sari diduga memperoleh uang Rp140 juta. Ratusan juta itu dari Ketua DPRD Kota Bima inisial P, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, S.
Berita Terkini:
- Kadistanbun NTB Dampingi Pj Gubernur Evaluasi Proyek Biogas dan Usaha Tani di Sembalun
- Kadistanbun NTB Dampingi Pj Gubernur Kunjungi STH Sembalun
- Tim Penyuluh Bapeltanbun NTB Kunjungi Kelompok Tani Subur Makmur
- Bapeltanbun Sosialisasi dengan Distan Lombok Barat, Bahas Bimtek CSA
Informan mengatakan, di hadapan penyidik, Al Imron mengaku menerima Rp140 juta. Tapi bukan soal tender, melainkan hasil jual bonsai.
“Tapi saat penyidik kroscek di rumah oknum DPRD itu, tidak ada ditemukan bonsai. Kroscek itu di tahap penyelidikan,” ucapnya.
Perusahaan CV Titi Sari, sambungnya, juga sering digunakan PT Tukad Mas saat mengerjakan sejumlah proyek. Salah satunya adalah Jalan Kendo-Kabanta. (KHN)