Tak Berkategori

Pemkab Lombok Timur Tegaskan Regulasi Jadi Kunci Pelaksanaan Pilkades Serentak

Lombok Timur (NTBSatu) – Wacana mempercepat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur sebelum 2027 terus menguat. Namun, pemerintah daerah menegaskan seluruh tahapan harus tunduk pada regulasi, bukan semata dorongan politik atau tekanan aspirasi. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali menyebut, desakan dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) agar pemungutan suara paling lambat Desember 2026 sudah masuk ke pemerintah daerah. Aspirasi itu muncul karena sejumlah daerah lain seperti Lombok Tengah dan  Sumbawa Barat lebih dulu menjadwalkan Pilkades pada Oktober 2026. 

“Kami tidak ingin cepat, tapi melanggar aturan lalu digugat,” ujarnya pada Selasa, 9 Juni 2026. 

IKLAN

Hambali menjelaskan, Lombok Timur belum memasukkan Pilkades serentak 2026 ke dalam perencanaan anggaran tahun sebelumnya. Peraturan bupati dan perda yang masih berlaku justru menetapkan tahapan Pilkades serentak berlangsung pada 2027. 

Kondisi itu berbeda dengan daerah lain yang sudah lebih dulu mengubah regulasi dan menyiapkan anggaran. Karena itu, pemerintah Lombok Timur harus merevisi perda terlebih dahulu sebelum menyusun peraturan bupati dan mengunci pendanaan. 

“Membandingkan daerah yang sudah siap dengan kita yang belum siap tentu berbeda. Mereka sudah merencanakan dari tahun sebelumnya,” tegasnya. 

IKLAN

Target Tahapan Mulai Akhir 2026

Pemerintah daerah saat ini sedang merampungkan rancangan perda tahapan Pilkades dan mengajukannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Setelah itu, DPRD akan membahasnya sebelum bupati menerbitkan peraturan teknis. 

Jika proses berjalan mulus dan anggaran tersedia, pemerintah daerah menargetkan tahapan Pilkades mulai pada Oktober hingga Desember 2026. Namun, pemerintah belum berani memastikan bulan pencoblosan. 

Hambali menegaskan, jadwal pemungutan suara harus mengikuti rangkaian tahapan sesuai ketentuan regulasi. Mulai dari pembentukan panitia, verifikasi calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara.

Setiap tahapan memiliki batas waktu tertentu dan pemerintah daerah wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. 

“Kalau tidak sesuai tatanan waktu, kita bisa digugat. Nanti yang bertanggung jawab bukan DPRD, tetapi bupati,” katanya. 

Hambali menilai pernyataan Bupati Lombok Timur tentang percepatan Pilkades lebih mencerminkan sikap politik

“Bahasa politik dan bahasa teknis itu berbeda. Secara politik tentu ingin menyenangkan aspirasi kepala desa, tetapi teknis harus aman secara hukum,”ujarnya. 

Pemerintah daerah kini mencoba mencari titik tengah antara keinginan mempercepat Pilkades dan kewajiban menjaga legalitas seluruh proses. Bagi Lombok Timur, Pilkades bukan sekedar soal memilih kepala desa baru, tetapi juga soal memastikan hasilnya tidak menyisakan sengketa hukum di kemudian hari. (*)

Artikel Terkait