Lagi, Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Jaksa Kasus Gratifikasi Penjualan Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026 itu terkait penyidikan dugaan gratifikasi di balik korupsi penjualan lahan Samota.
Subhan menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam. Sejak pukul 10.00 Wita hingga 16.30 Wita. Penasihat hukum Subhan, Kurniadi membernarkan kliennya kembali memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejati NTB.
“Diperiksa tambahan sebagai saksi terkait penyidikan gratifikasi. Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang), belum,” katanya.
Menurut Kurniadi, untuk persoalan gratifikasi, penyidik kejaksaan fokus pada sumber masuknya uang di rekening Subhan saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
Uang gratifikasi itu masuk ke dua rekening atas nama Subhan. Meski begitu, penasihat hukum menilai, uang yang diterima kliennya masih dalam status wajar. Artinya, masih bisa dipertanggungjawabkan. “Masih hal wajar. Sumbernya jelas. Masuknya jelas,” ucapnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said juga mengiyakan adanya pemeriksaan tambahan kepada salah satu dari tiga terdakwa korupsi penjualan lahan Samota tersebut. “Iya, pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Subhan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tunggu Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, dugaan TPPU dan gratifikasi di balik korupsi penjualan lahan Samota, Sumbawa, tinggal penetapan tersangka. Namun, Kejati NTB masih menunggu rampungnya sidang perkara utama korupsi lahan tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram.
Di kasus tersebut, kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri aliran uang tersebut.
“Tinggal penetapan saja,” kata Muh Zulkifli Said, Minggu, 17 Mei 2026.
Zulkifli tak merinci jumlah dan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menyusul proses penyidikan masih bergulir di bidang pidana khusus. “Untuk lengkapnya nanti saja. Ini kan prosesnya masih berjalan,” katanya.
Kendati demikian, kejaksaan menegaskan, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya putusan majelis hakim terhadap perkara utama. Yakni, kasus korupsi penjualan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa.
Selama proses penyidikan, kejaksaan telah turun ke Sumbawa. Mereka menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Untuk menguatkan langkah penelusuran aset itu, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan bidang lain. “Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset,” bebernya.
Selain itu, kejaksaan juga telah mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.
Zulkifli menyebut, ada dugaan bahwa Subhan menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Untuk informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.
Di kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota, Subhan menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya. Yakni, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain. (*)




