Mataram (NTB Satu) – Sikap Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram disorot Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sebab, Dinas dinilai belum tegas soal arangan sekolah menjual seragam kepada siswa pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Seperti temuan di lapangan, masih terdapat beberapa SMP di Kota Mataram yang mewajibkan siswanya membeli seragam, mulai dari sepatu hingga pakaian.
“Iya, diwajibkan beli sama sekolah pas baru masuk,” kata siswa kelas VII SMP Negeri 1 Mataram, Lidia (nama samaran), Senin, 13 Juli 2023.
Baca Juga:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
“Iya harus beli, soalnya kalau sepatu lain disita dia. Satu paket (seragam) itu Rp1 juta mungkin harganya,” kata Siswa SMP Negeri 15 Mataram, Yanto (nama samaran).
Bahkan siswa yang sekolah di SMP Jalan Bung Karno Mataram juga mengaku diwajibkan oleh sekolah membeli buku LKS seharga ratusan ribu rupiah.
Pihak sekolah pun menapik pengakuan siswa yang menyebut diwajibkan membeli seragam sekolah. Namu tak membantah bahwa koperasi di sekolah yang menjual seragam kepada siswa.
“Tidak diwajibkan beli, kalau wali murid mau beli atau jahit sendiri tidak apa-apa. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan syarat daftar ulang,” ungkap Kepala SMPN 15 Mataram, Sri Wahyu Indriani.
Disdik Kota Mataram pun tidak tegas mengeluarkan larangan kebijakan penjualan seragam oleh sekolah. Disdik hanya mengimbau agar harga seragam yang dijual oleh sekolah lebih murah dari harga pasar umum.