Pendidikan

Cek Fakta! Guru ASN Bayar BPJS Kesehatan 26 Kali dalam Setahun

Mataram (NTBSatu) – Media sosial sempat ramai oleh unggahan yang menyebut, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam satu tahun.

Klaim tersebut muncul melalui unggahan akun Facebook bernama Awang Darmawan yang menyebut, iuran BPJS Kesehatan berasal dari 12 kali gaji bulanan, 12 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta potongan tambahan dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Baru tahu! Guru ASN Ternyata Membayar Iuran BPJS Sebanyak 26 Kali Dalam Setahun. 12 Kali Gaji Bulanan, 12 Kali Gaji TPG, 2 Kali TPG THR & Gaji 13. Menyala BPJS Semoga Pelayanannya Tambah Mantap,” tulis akun tersebut.

Respons publik terhadap unggahan itu cukup besar. Ratusan tanda suka dan komentar menunjukkan banyak orang mempercayai klaim tersebut tanpa klarifikasi lebih lanjut.

Hasil Penelusuran

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, aturan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Aturan itu menetapkan perhitungan iuran berdasarkan total pendapatan bersih peserta.

Rizzky menjabarkan, komponen pendapatan yang masuk perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, TPG, serta tunjangan kinerja. Ia juga menegaskan, THR dan gaji ke-13 tidak masuk dasar perhitungan iuran JKN.

“Sesuai regulasi, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja,” ujar Rizzky, mengutip Kompas.com pada Selasa, 3 Februari 2026.

Rizzky menjelaskan, pemerintah daerah sudah menerapkan pemotongan iuran JKN dari TPG sejak 2020. Pada 2025, pemerintah pusat mengelola mekanisme secara terpusat dengan skema triwulanan.

Memasuki 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan TPG setiap bulan, sehingga sistem pemotongan iuran juga mengikuti pola bulanan.

Perubahan mekanisme itu menimbulkan kesan seolah potongan terjadi berkali-kali, padahal total iuran tahunan tetap sama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menetapkan batas maksimal penghasilan yang masuk perhitungan iuran sebesar Rp12 juta dengan tarif 1 persen.

Kesimpulannya, guru ASN hanya membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun. Iuran tersebut berasal dari 1 persen total pendapatan bersih, tanpa potongan dari THR dan gaji ke-13. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button