Cek Fakta! Guru ASN Bayar BPJS Kesehatan 26 Kali dalam Setahun
Hasil Penelusuran
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, aturan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Aturan itu menetapkan perhitungan iuran berdasarkan total pendapatan bersih peserta.
Rizzky menjabarkan, komponen pendapatan yang masuk perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, TPG, serta tunjangan kinerja. Ia juga menegaskan, THR dan gaji ke-13 tidak masuk dasar perhitungan iuran JKN.
“Sesuai regulasi, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja,” ujar Rizzky, mengutip Kompas.com pada Selasa, 3 Februari 2026.
Rizzky menjelaskan, pemerintah daerah sudah menerapkan pemotongan iuran JKN dari TPG sejak 2020. Pada 2025, pemerintah pusat mengelola mekanisme secara terpusat dengan skema triwulanan.
Memasuki 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan TPG setiap bulan, sehingga sistem pemotongan iuran juga mengikuti pola bulanan.
Perubahan mekanisme itu menimbulkan kesan seolah potongan terjadi berkali-kali, padahal total iuran tahunan tetap sama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menetapkan batas maksimal penghasilan yang masuk perhitungan iuran sebesar Rp12 juta dengan tarif 1 persen.
Kesimpulannya, guru ASN hanya membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun. Iuran tersebut berasal dari 1 persen total pendapatan bersih, tanpa potongan dari THR dan gaji ke-13. (*)



