Workshop Nasional Dosen Magister Kenotariatan Perkuat Sinergi Akademik dan Profesi Notaris
Jakarta (NTBSatu) – Upaya memperkuat kualitas pendidikan kenotariatan di Indonesia terus dilakukan. Salah satunya melalui Workshop Notaris Dosen Pengajar Program Studi Magister Kenotariatan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Indonesia pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Universitas YARSI, Jakarta.
Sebanyak 113 peserta mengikuti kegiatan nasional ini. Terdiri dari dosen pengajar Magister Kenotariatan berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Workshop ini menjadi forum strategis untuk membangun jejaring akademik nasional, menyamakan persepsi. Serta memperkuat sinergi antara dunia akademik, organisasi profesi, dan pemerintah dalam mencetak notaris yang unggul dan berintegritas.
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Setijati Sekarasih, SH., M.Kn., menyampaikan, workshop ini sebagai ruang kolaboratif untuk meningkatkan kompetensi dosen pengajar kenotariatan. Khususnya, dalam pengembangan pembelajaran yang berbasis kasus dan permasalahan hukum aktual.
“Melalui workshop ini, kami berharap terbangun jejaring akademik yang kuat antar perguruan tinggi. Sehingga, kualitas pendidikan kenotariatan di Indonesia dapat terus meningkat dan relevan dengan tantangan praktik profesi,” ujarnya.
Workshop ini mendapat dukungan penuh dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Ketua Umum PP INI, Dr. Irfan Ardiansyah, SH., Sp.N., LL.M., menegaskan, sinergi antara INI dan perguruan tinggi penyelenggara Magister Kenotariatan merupakan langkah strategis dan harus secara berkelanjutan.
Menurutnya, dosen pengajar memiliki peran kunci dalam menyiapkan notaris masa depan yang berilmu, profesional, berkualitas, serta memiliki daya saing tinggi. Selain penguasaan ilmu, kesiapan mental dan pemahaman etika profesi juga harus ditanamkan sejak masa pendidikan.
Rektor Universitas YARSI, Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D., menekankan pentingnya pengayaan kurikulum Magister Kenotariatan agar selaras dengan dinamika hukum nasional dan global. Ia menilai, perguruan tinggi harus responsif terhadap perubahan zaman, termasuk perkembangan teknologi dan kebutuhan praktik hukum.



