Politik

Ombudsman: Bansos Rawan Disalahgunakan Kepala Daerah untuk Kepentingan Pilkada 2024

Mataram (NTBSatu) – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, potensi penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) oleh Kepala Daerah untuk kepentingan politik yang bersumber dari APBD dinilai sangat besar.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Ikhwan Imansyah menjelaskan, dibeberapa bantuan sosial memang perlu diperhatikan dari segi regulasinya. Karena dari aturan, belum ada yang mengatur soal pemberian bansos menjelang Pilkada.

“Iya perlu ada regulasi untuk mengatur akan hal itu, agar potensi penyalahgunaan Bansos yang bersumber dari APBD tidak ada celahnya,” ungkapnya kepada NTBSatu, Rabu, 8 Mei 2024.

Imansyah melihat pemberian bansos menjelang Pilkada ini cukup terbuka peluang untuk disalahgunakan. Apalagi Bansos yang bersumber dari APBD. Sebab, yang bersumber dari anggaran daerah celah pemanfaatannya untuk kepentingan politik akan sangat terbuka.

“Karena kalau kita lihat yang dari APBN, itu kan penyalurannya by name by address. Jadi ke rekening yang bersangkutan langsung, tanpa ada campur tangan daerah,” terangnya.

IKLAN

“Berbeda halnya dari APBD yang diatur dalam UU 11 tahun 2009 tentang ada kewajiban pemerintah daerah disana untuk bertanggung jawab dalam penyaluran bansos ini,”

Berita Terkini:

Lebih jauh, ia melihat bansos dari APBD itu banyak tipe-tipenya yang itu merupakan kewenangan langsung dari Pemerintah Daerah.

“Kalau dari APBD ini kan ada bantuan beras kemudian bedah rumah biasa yang kita dengar seperti itu,” bebernya.

Bantuan-bantuan seperti itu yang rawan digunakan untuk mengambil simpati masyarakat, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.

IKLAN

“Kami memotret momen ini menjelang Pilkada, apalagi ada isu menggerakkan bantuan sosial ini untuk kepentingan politis,” paparnya.

Untuk mengantisipasi hal itu terjadi, pihaknya memberikan saran kepada seluruh Kepala Daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten Kota untuk berhati-hati sekali pada saat momen Pilkada ini dalam memberikan atau menyalurkan Bantuan Sosial yang dari APBD.

“Mungkin penting dibuat semacam Perda untuk mengatur di setiap daerah menjelang Pilkada ini untuk menahan terlebih dahulu bantuan sampai dengan selesai proses pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

Perda itu bertujuan agar jangan sampai bansos disalahgunakan dan terlebih juga jangan sampai salah sasaran. Menurutnya, banyak kasus bansos itu hanya diberikan kepada tim-tim sukses sehingga jatah warga miskin akhirnya terabaikan.

“Tujuan bansos itu kan salah satunya untuk merehabilitasi agar masyarakat miskin kita ini tidak terjerumus lagi kedalam lubang kemiskinan, bukan malah digunakan untuk memilih salah satu pasangan di Pilkada nanti,” terangnya.

“Sehingga bukan bansos itu diberikan kepada tim suksesnya, ini yang perlu kita sampaikan dan diperhatikan,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button