Pendidikan

Dikpora NTB Tegaskan SPMB 2026 Harus Transparan, Sekolah Dilarang Tambah Rombel

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus berjalan transparan, berkeadilan, dan sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Kepala Dikpora NTB, Syamsul Hadi mengatakan, seluruh sekolah wajib menjalankan SPMB sesuai aturan dan membuka akses yang sama bagi calon peserta didik melalui jalur yang tersedia.

“SPMB harus berjalan secara transparan dan berkeadilan. Kami mendorong seluruh sekolah menjalankannya sesuai Juknis tanpa praktik pungli maupun kepentingan tertentu,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 7 Juni 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan siswa. Jalur afirmasi mendapat kuota 30 persen, mutasi 5 persen, prestasi 30 persen, dan domisili 35 persen.

Menurutnya, pembagian kuota tersebut bertujuan memberi kesempatan yang merata kepada seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

Syamsul juga mengingatkan sekolah agar tidak menambah rombongan belajar (rombel) melebihi formasi yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

IKLAN

Ia mengatakan, setiap sekolah telah menyesuaikan jumlah rombel dengan kondisi ruang kelas dan fasilitas yang tersedia. Dapodik juga mencatat jumlah rombel dan kapasitas setiap kelas secara sistematis.

“Jangan menambah, setiap sekolah sudah memiliki formasi rombel dan daya tampung yang jelas sesuai data dalam Dapodik,” ujarnya.

Syamsul juga meminta sekolah dan masyarakat mengawal pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan sesuai aturan serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.

Pihaknya menyiapkan tim untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun kecurangan selama proses penerimaan siswa baru.

“Jika terbukti melanggar, kami akan memproses sesuai ketentuan. Sanksinya berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button