Operasi Patuh 2026 Dimulai, Segini Besaran Denda dan Pelanggaran Paling Diincar
Mataram (NTBSatu) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi akan menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Melansir dari laman Korlantas Polri, Sabtu, 6 Juni 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan pernyataan resminya.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya,” ujarnya.
Berbeda dari tahun sebelumnya, porsi tilang manual atau non-ETLE pada Operasi Patuh ini mengalami peningkatan hingga 30 persen.
Agus menjelaskan akan menerapkan kombinasi tersebut untuk menjaring pelanggaran kasat mata yang belum terjangkau oleh kamera pengawas stasioner.
Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada jenis pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas, atau menyulitkan identifikasi kendaraan.
Berdasarkan hasil evaluasi NTBSatu, terdapat beberapa sasaran utama yang merupakan prioritas penindakan lapangan.
Berikut daftar pelanggaran yang paling sering sebagai sasaran selama Operasi Patuh 2026:
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
2. Melawan Arus Lalu Lintas.
3. Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman.
4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
5. Pengendara di Bawah Umur.
6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol.
Rincian Besaran Denda Tilang Terbaru
Sedangkan sanksi finansial berupa denda maksimal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk besaran denda akan menyesuaikan dengan tingkat bahaya dari jenis pelanggaran. “Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan diri sendiri terhadap aturan yang ada,” lanjutanya.
Berikut rincian denda maksimal berdasarkan jenis pelanggaran:
1. Pengendara Tidak Memiliki SIM: Denda maksimal sebesar Rp1 juta (Pasal 281).
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Sanksi denda maksimal sebesar Rp750 ribu (Pasal 283).
3. Melawan Arus Lalu Lintas: Denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
4. Melanggar Lampu Merah (APILL): Denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 2).
5. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
6. Pelat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai Standar: Denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 280).
7. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI: Denda maksimal sebesar Rp250 (Pasal 291 ayat 1).
8. Pengemudi Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman: Denda maksimal sebesar Rp250 ribu (Pasal 289).
9. Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Brong): Denda maksimal Rp250 ribu(Pasal 285 ayat 1).
Kombinasi Penindakan ETLE dan Tilang Manual
Meskipun petugas sudah meningkatkan porsi tilang manual di area terpencil dan pelanggaran spesifik, penerapan berbasis teknologi tetap sebagai tulang punggung.
Kombinasi penindakan kali ini mencakup 60 persen melalui ETLE, sedangkan 30 persen melalui tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi penertiban di wilayah perkotaan, dan transparansi penindakan hukum di jalan raya.
Petugas mengimbau masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan, dan mematuhi rambu lalu lintas. (*)




