Kota Mataram

Transaksi QRIS Berbayar, Pedagang di Mataram Kaget Penetapan Tarif 0,3 Persen

Mataram (NTB Satu) – Bank Indonesia (BI) menetapkan adanya biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) pada layanan QR Code Indonesian Standard atau QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Sebelumnya, tidak ada tarif transaksi alias Rp 0 yang dibebankan kepada pengusaha kelas kecil. Kendati demikian, pemberlakuan ini tidak disampaikan secara merata kepada para pelaku usaha.

Salah satu kedai makan yang berada di wilayah Kota Mataram mengaku tidak mengetahui informasi ini karena belum adanya sosialisasi dari pihak BI maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

“Wah, sudah ada kena tarif iya itu (baca : QRIS), Saya pikir masih gratis, karena dari awal dibilangnya tidak dipungut biaya apapun,” ujar Ibu Vina, pemilik Warung Wilvina pada NTBSatu Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga :

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button