Antisipasi Penyalahgunaan QRIS, Bank Indonesia NTB Minta Masyarakat Lebih Teliti
Mataram (NTB Satu) – Adanya penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Jakarta beberapa waktu lalu, membuat masyarakat harus berhati-hati. Pasalnya, pada kejadian tersebut stiker QRIS yang tertempel berbeda kepemilikan dengan yang tertera saat pemindaian barcode (kode batang).
Maka dari itu, Bank Indonesia selaku salah satu yang ikut mengembangkan QRIS, meminta masyarakat lebih teliti dalam penggunaannya.
“Tadi seperti yang saya sampaikan, bahwa dengan adanya modus penyalahgunaan tersebut, kita harus lebih berhati-hati. Lebih teliti lagi saat transaksi,” ungkap Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, Achmad Fauzi, Selasa, 18 April 2023.
Fauzi menyampaikan, kehati-hatian dan ketelitian ini dimulai dari pengguna sendiri. “Misalnya, saat transaksi dengan pedagang A, pastikan dulu benar pedagag A, masukkan nominal yang akan dikirim dan tekan oke,” jelasnya.
Setelah transaksi selesai, kata Fauzi, bisa diberitahu kepada pedagangnya dengan memperlihatkan bukti uang telah terkirim. “Ini sebagai antisipasi juga, agar pedagang bisa foto bukti kiriman uangnya, kalau mau difoto. Serta menjadi data bagi pedagang bawah ada transaksi masuk,” tambahnya.
Selain dari sisi pengguna, pemilik stiker QRIS atau pedagang juga harus lebih memperhatikan supaya stikernya tidak disalahgunakan.
“Pemilik QRIS, kami imbau untuk jangan sembarangan menaruh stiker QRIS. Misalnya, bagi pengelola masjid, ada kotak amal yang ditempelkan stiker QRIS dan telah selesai digunakan, langsung dirapikan. Jangan dibiarkan sembarangan,” ujar Fauzi.
Begitupun jika stikernya ditempel di tembok. “Sering-sering diperhatikan juga. Sebab, kejadian penyalahgunaan tersebut akibat stikernya tidak diperhatikan dan ternyata sudah diganti,” jelas Fauzi.
Terlebih lagi, menjelang Idul Fitri dan beberapa masjid di NTB juga sudah menggunakan QRIS untuk kotak amalnya. “Maka, pengurus masjid atau panitia salat Idul Fitri nanti, tolong diperhatikan kembali. Bagi masyarakat juga harus lebih teliti,” pungkas Fauzi. (JEF)
Lihat juga:
- MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Putuskan Wartawan tak Bisa Langsung Dijerat Hukum
- Dinkes Sumbawa Prioritaskan Ambulans untuk Desa Terpencil
- HUT Ke-67 Kabupaten Sumbawa, PPNI RSUD Gelar Khitanan Massal Bagi Warga Kurang Mampu
- PT TUN Kabulkan Banding Imigrasi Mataram, Menang Kasus Deportasi Dua WN Amerika Serikat
- Isu Tambang Ilegal Seret Pariwisata NTB, Pemprov Bantah Sebabkan Wisatawan Batal Berkunjung
- KPK OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam Sehari



