Hukrim

Mantan Bendahara RSUD Praya Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Berbeda dengan terdakwa yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Baiq Prapningdiah Asmarini dituntut 6,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dalam perkara korupsi dana BLUD tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU yang diwakili Bratha Hari Putra, Senin, 26 Juni 2023.

Selain penjara, perempuan yang mengikuti sidang mengenakan baju putih itu juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai bendahara telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

IKLAN

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button