Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi pajak anggaran DPRD Lombok Timur tahun 2019-2020, Zulfaedy mengabaikan teguran dari atasannya saat menjabat sebagai Bendahara Setwan Lombok Timur.
Mantan Setwan Lombok Timur, Lalu Dawi Ariani yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah memberi surat teguran kepada Zulfaedy.
Baca Juga : Kelayakan Hingga Keamanan Gudang Logistik Pemilu Jadi Atensi KPU NTB
Terdakwa disurati buntut dari tidak adanya pajak yang belum disetor dari uang reses anggota dewan.
“Sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab, saya membuat surat teguran dan peringatan agar segera menyetor uang tersebut,” kata Lalu Dawi di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 26 Oktober 2023.
Bukannya mengikuti perintah atasan, Zulfaedy yang saat justru “bandel” dengan tidak menyetor uang pajak. Hingga Lalu Dawi dimutasi pada Mei 2020, uang itu mengendap di kantongnya.
Baca Juga : Melihat Lebih Dekat Pemandangan Teba Panotang Batudulang, Sembalun-nya Sumbawa