“Saya dimutasi di bulan Mei 2020. Saat saya keluar belum ada uang itu disetorkan,” papar pria yang menjabat sebagai Setwan Lombok Timur pada Juni 2019 ini.
Dalam sidang itu juga terungkap Zulfaedy tidak menyerahkan uang pajak selama dua tahun. Tahun 2019 Rp128 juta dan 2020 Rp184 juta.
Baca Juga : Kelayakan Hingga Keamanan Gudang Logistik Pemilu Jadi Atensi KPU NTB
Salam regulasi, sambung Lalu Dawi, uang pajak seharusnya diserahkan dalam kurung waktu 1×24 jam setelah menerima dari dewan.
“Penyetoran dilakukan ke kas daerah. Ditransfer melalui bank NTB,” ungkapnya.
Baca Juga : Melihat Lebih Dekat Pemandangan Teba Panotang Batudulang, Sembalun-nya Sumbawa