Hukrim

Mantan Bendahara RSUD Praya Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Akibat tindakannya, muncul kerugian negara dalam periode pengelolaan dana BLUD tahun 2017 sampai dengan 2020 senilai Rp883 juta.

Angka itu muncul berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah dalam proyek pengadaan makanan basah dan kering.

Selain itu, muncul dugaan suap dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya senilai Rp877 juta. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button