Mataram (NTB Satu) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Adi Sasmita dituntut 8,5 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Adi Sasmita menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU yang diwakili Bratha Hari Putra di Pengadilan PN Tipikor Mataram, Senin, 26 Juni 2023.
Selain itu, Adi Sasmita juga dibebankan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Bratha menyebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan jaksa menetapkan tuntutan tersebut, karena terdakwa tidak mendukung upaya APH dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat,” kata Bratha.
Baca Juga :