Hukrim

PPK Proyek BLUD RSUD Praya Dituntut 8,5 tahun Penjara

Pertimbangan lain, sambungnya, terdakwa tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian keuangan negara. “Terdakwa juga selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ucapnya JPU.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani pidana hukuman.

Uraian JPU, Adi Sasmita sebagai PPK bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir dan mantan bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiyah Asmarini secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Muzakir Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran, diungkap telah memerintahkan Adi Sasmita untuk menetapkan sejumlah perusahaan penyedia yang bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa dari dana BLUD.

Akibat tindakannya, muncul kerugian negara dalam periode pengelolaan dana BLUD tahun 2017 sampai dengan 2020 senilai Rp883 juta.

Angka itu muncul berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah dalam proyek pengadaan makanan basah dan kering.

IKLAN

Selain itu, muncul dugaan suap dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya senilai Rp877 juta. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button