Dugaan Korupsi RSUD Lombok Tengah Jilid II, Jaksa Gandeng LKPP
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah jilid II terus berjalan di penyidikan jaksa.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Made Jury mengatakan, pihaknya menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Untuk ahli kita menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penanganan lanjutan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Selain itu, penyidik pidana khusus (Pidsus) juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi. Termasuk mantan Direktur RSUD Praya sekaligus terdakwa dr. Muzakir Langkir.
“Sejumlah rekanan pengadaan juga kami periksa,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Dimutasi oleh Gubernur NTB, Doktor Najam: Saya Siap Bekerja di Tempat Baru
- Perkuat Kemitraan Global, NTB Kenalkan Potensi Pariwisata hingga Energi Terbarukan ke Kanada
- UIN Mataram Masuk 100 Top Perguruan Tinggi Nasional Versi Webometrics 2026
- 266 Gempa Terdeteksi di Selat Lombok Selama Enam Hari, BMKG Imbau Mitigasi Mandiri
Saat disinggung auditor dan ahli pidana yang akan digandeng, Made Jury mengaku belum menerima informasi lanjutan dari bidang Pidsus.
Berita sebelumnya, pengusutan terhadap kasus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: Print-1337/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Sebagai informasi, dugaan korupsi dana BLUD terjadi periode 2017-2020. Saag itu Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, Adi Sasmita, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, Baiq Prapningdiah Asmarini.
Hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah sebesar Rp1,88 miliar. Angka itu muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugiannya Rp890 juta. (KHN)



