Tok! Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir divonis 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis mantan Dirut RSDU Praya tersebut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan menetapkan pidana tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin membuat dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan anggota majelis, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.