Tok! Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir divonis 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga:
- ASN KSB Jadi Pelopor Hemat Energi, Bupati Amar Terbitkan Aturan Ketat Efisiensi Anggaran
- Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Pisang Kota Bima
- Harapan Baru Bangkitkan Produksi, Satu Ton Bibit Rumput Laut Masuk Tanjung Bele Sumbawa
- Kemarau Panjang Ancam NTB, BMKG Ungkap Wilayah Rawan Kekeringan
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis mantan Dirut RSDU Praya tersebut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan menetapkan pidana tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin membuat dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan anggota majelis, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.



