Tok! Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir divonis 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga:
- Idulfitri di Tengah Badai Global: Mengelola Amanah Alam untuk Kemaslahatan Semesta
- Harmoni Rasa di Hari Kemenangan, Menjelajahi Kuliner Khas Lebaran di Tanah Samawa
- Cara Ampuh Menghilangkan Noda Makanan di Baju Lebaran, dari Minyak Opor hingga Kecap
- Prabowo: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus adalah Tindakan Terorisme
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis mantan Dirut RSDU Praya tersebut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan menetapkan pidana tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin membuat dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan anggota majelis, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.



