Tok! Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir divonis 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga:
- Viral Curhat ASN soal Menpar Widiyanti, Kunjungan Sering Batal hingga Mandi Pakai Air Galon
- Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU
- Aruna Senggigi, Hotel Ramah Anak untuk Liburan Keluarga di Lombok
- BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis mantan Dirut RSDU Praya tersebut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan menetapkan pidana tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin membuat dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan anggota majelis, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.