Tok! Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir divonis 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga:
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis mantan Dirut RSDU Praya tersebut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan menetapkan pidana tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin membuat dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan anggota majelis, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.



