Ketua Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mukhlassuddin menyatakan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Sedangkan, pendapat anggota majelis Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua anggota majelis menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan, perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya terbukti melawan hukum.
Dalam persidangan tersebut, majelis turut menyampaikan pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD, sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh negara. (KHN)