Hukrim

Tok! Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mukhlassuddin menyatakan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga:

Sedangkan, pendapat anggota majelis Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua anggota majelis menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan, perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya terbukti melawan hukum.

Dalam persidangan tersebut, majelis turut menyampaikan pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD, sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh negara. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button