Tolak Tuntutan Jaksa, Radiet Bantah Bunuh Kekasihnya
Mataram (NTBSatu) – Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet secara tegas menolak tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Vira.
Penolakan tersebut ia sampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sesaat setelah majelis hakim mengetok palu untuk menunda sidang pembacaan pembelaan (pledoi), Rabu, 3 Juni 2026.
Radiet menyatakan, poin-poin tuntutan yang diajukan jaksa sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan tidak memiliki bukti kuat yang bisa menjeratnya sebagai pelaku. Ia menilai, jaksa hanya berfokus pada asumsi bahwa korban terakhir kali pergi bersamanya, tanpa dukungan bukti fisik yang valid.
“Terkait tuntutan jaksa itu saya tidak terima. Psalnya, sudah jelas di fakta persidangan bukti-buktinya tidak bisa membuktikan bahwa saya yang bersalah membunuh kekasih saya,” ujar Radiet seusai persidangan.
Lebih lanjut, Radiet mengungkapkan, tuntutan 13 tahun penjara tersebut sebagian besar hanya bersandar pada keterangan ahli. Ia menegaskan, kesaksian para ahli bukanlah bukti konkret karena mereka tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa tersebut secara nyata di lapangan.
“Hanya keterangan, bukan melihat secara nyata ataupun mendengar,” ucapnya.
Atas dasar kekosongan bukti langsung itulah, ia merasa tidak bersalah dan keberatan atas tuntutan jaksa kepadanya.
Ketika ditanya mengenai sosok asli di balik kematian kekasihnya, Radiet mengaku tidak mengenal identitas pelaku yang sebenarnya. Namun, ia mengklaim sempat melakukan komunikasi dan melihat langsung orang tersebut.
“Saya tidak kenal orangnya, tapi saya lihat karena kami sempat melakukan komunikasi,” cetusnya.
Radiet juga memastikan, ia sudah menyerahkan seluruh informasi terkait ciri-ciri fisik terduga pelaku kepada pihak berwenang.
Jaksa akan melanjutkan agenda persidangan besok Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)




