Hukrim

Bea Cukai Mataram Tanggapi Isu Oknum Polisi di Balik Dugaan Penyelundupan Emas melalui BIZAM

Mataram (NTBSatu) – Bea Cukai Mataram merespons beredarnya isu adanya keterlibatan oknum kepolisian di balik dugaan penyelundupan emas melalui di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 3 Oktober 2026.

Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun mengatakan, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi itu belum diketahui penyidik Bea Cukai.

“Saya sudah tanya ke penyidikan, katanya belum tahu,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 8 November 2026.

Sa’nun menjelaskan, penyidik Bea Cukai sejauh ini masih berfokus pada dugaan pelanggaran

Di sisi lain, Direktorat Reskrimsus Polda NTB tengah menelusuri asal-usul emas seberat 5.003,6 gram tersebut. Polisi bahkan telah mengecek sejumlah lokasi pertambangan di NTB untuk mencari tahu sumber emas yang hendak dibawa ke luar negeri itu.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, anggotanya masih mengumpulkan informasi di lapangan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendalami perkara tersebut.

“Ini anggota masih di lapangan. Nanti kita koordinasi lagi dengan Bea Cukai,” ungkap Ade, Kamis, 29 Oktober 2026.

Hingga saat itu, polisi belum bisa memastikan apakah emas tersebut berasal dari Pulau Lombok atau Pulau Sumbawa.

Ade mengatakan, penyelidikan juga menyasar dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah NTB, bukan semata-mata mencari asal emas yang diselundupkan.

“(Pengecekan) termasuk segala macam aktivitas pertambangan yang ilegal masih kita coba untuk lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sa’nun menyebut Direktorat Reskrimsus Polda NTB bersama Badan Intelijen Negara (BIN) akan mendalami dugaan tambang ilegal yang berkaitan dengan asal emas tersebut.

“Terkait asal barang, UU Minerba atau tambang liarnya, Direktorat Reskrimsus dan BIN akan mendalaminya,” katanya.

Gagalkan Dua Pengiriman Emas

Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Mataram bersama tim gabungan mengamankan pria berinisial CGS di BIZAM pada 3 Oktober 2026. Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu kedapatan membawa empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram di dalam tas selempangnya.

Emas senilai sekitar Rp12,4 miliar tersebut rencananya mereka bawa dari Lombok menuju Singapura, sebelum melanjutkan perjalanan ke Hongkong.

“Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong. Itu aktivitas yang mencurigakan. Kita amati gerak-gerik pelaku,” jelas Sa’nun.

Bea Cukai kemudian menetapkan CGS sebagai tersangka dugaan ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. CGS kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Selain CGS, petugas pada hari yang sama juga menggagalkan upaya membawa gelang emas seberat 294,2 gram oleh warga negara China berinisial ZY.

Petugas menemukan gelang senilai sekitar Rp732 juta itu di dalam tas ransel ZY setelah alat pendeteksi logam di pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIZAM berbunyi.
Sa’nun menyebut gelang tersebut memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp73 juta. (*)

Artikel Terkait