Kawal DBHCHT Rp39,8 Miliar, Bea Cukai Mataram Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Bea Cukai Mataram memperketat pengawasan rokok ilegal menyusul alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Mataram tahun 2026 sebesar Rp39,8 miliar. Pengawalan ketat ini bertujuan menjaga penggunaan anggaran tetap tepat sasaran meski pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Mataram, Sa’nuyyughni, memaparkan evaluasi tersebut di Kantor Bea Cukai Mataram, Selasa, 27 Oktober 2026, pagi. Pembahasan pemanfaatan dana cukai tahun 2026 sudah bergulir sejak akhir tahun lalu.
“Adapun untuk pemanfaatannya, khusus kami fokuskan pada bidang penegakan hukum yang mencakup kegiatan sosialisasi dan penindakan,” kata Sa’nuyyughni.
Bea Cukai Mataram mengawal langsung perencanaan program Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram supaya sesuai aturan. Setelah kegiatan berjalan, tim melakukan evaluasi menyeluruh sebelum melaporkannya ke pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram bertindak sebagai koordinator utama pengelolaan dana cukai tersebut.
Secara nominal, alokasi DBHCHT Kota Mataram tahun ini memang naik ketimbang tahun lalu. Namun, kebijakan efisiensi membuat besaran pagu anggaran yang bisa cair ikut menyusut.
“Secara jumlah sebenarnya ada peningkatan dari tahun 2025. Tetapi pada 2026 ini ada efisiensi, sehingga maksimal pagu yang turun hanya 50 persen,” ujarnya.
Situasi ini menuntut pemerintah daerah merancang anggaran secara cermat. Pengawasan lapangan juga harus maksimal agar setiap program berdampak nyata bagi warga, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi.
DBHCHT berasal dari 3 persen total penerimaan cukai hasil tembakau nasional yang kembali ke daerah. Anggaran tersebut menyasar empat sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, ketenagakerjaan, serta penegakan hukum melalui operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama pemerintah daerah. (*)




