AdvertorialBapedda

Bappeda NTB Bersama GOW Sumbawa Apresiasi Penurunan Kasus Perkawinan Anak

Mataram (NTBSatu) – Perkawinan usia anak di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren penurunan dalam setahun terakhir. Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumbawa, Sudarti Mohamad Ansori, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.

“Penurunan ini patut kita apresiasi, namun belum cukup,” ujarnya pada.

Berdasarkan data hingga Agustus 2026, tercatat 47 kasus perkawinan usia anak di wilayah Kabupaten Sumbawa. Angka tersebut menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 52 kasus.

Capaian positif ini merupakan buah dari kerja keras bersama pemerintah daerah dan jajaran organisasi kewanitaan. Meski mengalami penurunan, pemangku kepentingan terus menggencarkan kegiatan edukasi pencegahan secara masif di kalangan remaja sekolah.

Peran Bappeda dan Regulasi Hukum

Bappeda NTB ikut mengawal isu ini sebagai bagian dari agenda perencanaan pembangunan SDM daerah. Kabid PSDA Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, hadir langsung mengintegrasikan program Pendewasaan Usia Perkawinan ke kebijakan daerah.

Pemerintah daerah bersama Bappeda NTB menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan batas usia pernikahan. Ketentuan hukum negara telah mengatur batas umur resmi bagi setiap pasangan yang hendak menikah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Regulasi ini berlaku secara nasional untuk melindungi hak-hak dasar serta kesehatan anak Indonesia.

Masyarakat harus menyadari bahwa kesiapan melangsungkan pernikahan tidak sekadar diukur dari pencapaian umur semata. Pernikahan memerlukan kematangan yang utuh dari berbagai aspek kehidupan calon pasangan.

Kesiapan menikah mencakup kesiapan mental, kesiapan fisik, serta kesiapan dalam mengemban tanggung jawab rumah tangga. Bappeda NTB memastikan program pencegahan ini masuk dalam dokumen perencanaan perlindungan anak daerah.

Perlindungan Remaja dan Aksi Lintas Sektor

Selain masalah perkawinan anak, GOW Sumbawa menaruh perhatian besar pada kasus kekerasan emosional yang menimpa remaja. Riset tingkat nasional mengindikasikan bahwa ancaman kekerasan emosional terhadap anak usia sekolah masih tergolong tinggi.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Remaja 2024 mencatat 45,43 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional. Kondisi ini menuntut penanganan serius dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga pendidikan.

GOW Sumbawa memotivasi para pelajar agar memiliki keberanian bersuara demi memutus rantai kekerasan di sekitar mereka. Sudarti mengimbau siswa untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi maupun kekerasan.

“Berani berbicara bukan untuk mencari masalah, melainkan untuk melindungi diri,” tegasnya.

Ia mengibaratkan proses pembentukan karakter siswa seperti besi yang dibakar agar menjadi pisau yang tajam. Kesuksesan tidak bisa diraih secara santai, melainkan harus melalui proses perjuangan keras dan disiplin tinggi.

Pemprov NTB menyambut baik tren penurunan kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memperkokoh benteng perlindungan generasi muda.

Di sisi lain, Wagub NTB menekankan pentingnya aksi nyata ketimbang memperdebatkan faktor penyebab masalah. Pemprov NTB mengarahkan pendekatan kolaboratif secara berjenjang hingga ke tingkat sekolah menengah dan pertama.

Tenaga pendidik memegang peran kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif serta bebas dari tindakan diskriminatif. Guru wajib memberikan dukungan setara kepada siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun ekstrakurikuler.

Kegiatan sosialisasi terpadu di SMKN 3 Sumbawa diakhiri dengan sesi dialog terbuka bersama para pelajar. Pengurus OSIS dan siswa menyambut acara ini dengan antusiasme tinggi melalui berbagai masukan serta dialog interaktif. (*)

Artikel Terkait