AdvertorialSumbawa

BKAD Sumbawa Tegaskan Gaji PPPK SPPG Tak Bebani APBD

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan, sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SPPG tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat menanggung seluruh biaya gaji PPPK SPPG melalui anggaran APBN.

Sekretaris Badan (Sekban) Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin menjelaskan, mekanisme penganggaran PPPK SPPG sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan tidak melalui kas daerah.

“Penggajian PPPK SPPG itu bukan dari APBD. Mekanismenya APBN langsung, bukan dari daerah,” kata Kaharuddin, kepada NTBSatu, Senin 2 Februari 2026.

IKLAN

Ia juga menegaskan, jika PPPK SPPG berasal dari PNS, instansi pusat yang menanggung seluruh biaya pegawainya, bukan pemerintah daerah.

“Biayanya murni dari mereka (BGN). Tidak ada pembiayaan dari APBD Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.

Ia menegaskan hal ini untuk meluruskan spekulasi masyarakat tentang potensi beban tambahan APBD, akibat penugasan PPPK SPPG.

Menurut Kaharuddin, Pemkab Sumbawa hanya menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan, tanpa konsekuensi fiskal terhadap keuangan daerah.

BKAD memastikan seluruh mekanisme keuangan mengikuti regulasi yang berlaku dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di ruang publik.

“Tidak ada dari APBD untuk penggajian PPPK SPPG,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button