Siswi SMKN di Kota Bima Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Pegawai TU dan Dinas PUPRPKP NTB
Bima (NTBSatu) – Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, peristiwa memilukan tersebut diduga melibatkan dua orang terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama berinisial GW, merupakan pegawai SMKN di Kota Bima. Kemudian, terduga pelaku kedua, berinisial AH merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB.
AH dikabarkan pernah menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut. Salain itu, oknum pegawai itu memiliki istri yang menjual di kantin sekolah dan hampir setiap hari datang ke sekolah itu.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, saat itu korban tengah menunggu jemputan di sekitar ruangan praktek PSPTV SMKN di Kota Bima.
Di tengah menunggu jemputan, terduga pelaku memanfaatkan suasana yang sepi, lalu membawa korban masuk ke dalam. Kemudian mereka secara bersamaan melancarkan aksi bejat sekitar pukul 12.30 Wita di dalam ruangan praktek PSPTV sekolah tersebut.
Setelah pulang dari sekolah, korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya (bibi). Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada pihak guru. Kemudian pada Sabtu, 3 Oktober, pertemuan dilakukan antara keluarga korban dan juga para terduga pelaku. Di hadapan jajaran pimpinan sekolah, pelaku mengakui perbuatannya.
Jajaran pimpinan salah sekolah SMKN di Kota Bima kemudian merekomendasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima untuk mengawal kasus itu, karena pihak keluarga korban tidak melaporkan kejadian tersebut secara langsung.
Ketua LPA Kota Bima, Juhriati membenarkan adanya kejadian itu. Saat ini, pihaknya melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak.
“Saat ini proses tengah berjalan di Polres Bima Kota,” kata Juhriati kepada NTBsatu, Selasa 3 November 2026.
Juhriati menambahkan, pendampingan dilakukan tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga mencakup dukungan psikososial bagi korban. LPA turut memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan saksi dan tahapan penanganan perkara lainnya.
“Untuk awalnya, informasi sekaligus rujukan berasal dari SMKN. Sekolah merekomendasikan pendampingan hukum atau penanganan hukum kepada kami (LPA),” ungkapnya.
Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama menghadapi proses hukum.
Selain pendampingan hukum, LPA juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban agar dapat berangsur pulih dari dampak peristiwa yang dialaminya.
Pendampingan dilakukan dengan menyiapkan proses pemulihan secara bertahap, termasuk memastikan korban tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa tekanan maupun stigma dari lingkungan sekolah.
Pihak sekolah disebut telah menyatakan kesiapan untuk menerima kembali korban agar dapat mengikuti kegiatan belajar sebagaimana siswa lainnya.
“Bukan hanya pendampingan hukum, tetapi juga psikososial, termasuk menyiapkan anak ini agar berangsur-angsur pulih. Sekolah juga siap menerima kembali siswa tersebut sehingga anak itu bisa masuk sekolah seperti anak lainnya,” ucapnya menegaskan.
Kata dia, LPA juga melakukan pendampingan sosial terhadap keluarga korban, termasuk rehabilitasi, pemulihan, serta penguatan kapasitas keluarga. Pendampingan tersebut dinilai penting agar keluarga mampu memberikan dukungan yang memadai bagi korban selama proses pemulihan.
“Kami menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dibebankan semata-mata kepada lembaga perlindungan anak,” tegasnya.
Meski LPA mengambil langkah pelaporan ketika keluarga korban belum melapor, keterlibatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan secara optimal.
“Walaupun konteksnya LPA yang melaporkan, kasus ini tidak bisa menjadi ranah LPA semata. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab keluarga ketika anak menjadi korban kekerasan seksual,” harapnya.
Sekedar informasi, pihak sekolah, menegaskan bahwa menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen memperhatikan kondisi psikologis serta keberlanjutan pendidikan korban.
Sebagai langkah internal, pihak sekolah juga menyatakan telah menonaktifkan sementara pihak yang dimaksud sambil menunggu perkembangan penanganan perkara. (MSR)




