Nasional

Menko Yusril soal Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Bukan Tindakan Makar

Jakarta (NTBSatu) – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak terkait dengan makar. Tiga jenderal polisi tersangka dalam kasus ini, yakni LSP, ASN, dan EH.

Yusril mengatakan, penyidik Polri menggunakan pasal-pasal mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus penyadapan Prabowo, bukan pasal makar.

“Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, November 2026 malam.

Dia menambahkan, materi dan tujuan penyadapan masih penyidik dalami. Sebab, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan.

Selain itu, Yusril meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai tujuan penyadapan. Dia mengatakan, dugaan penyadapan itu sendiri dapat diproses sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Menurutnya, penyidik telah menilai cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Terlebih, ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

Penyadapan Sejak 2025

Dalam kasus ini, Yusril menyebut praktik penyadapan telah berlangsung sejak 2025. Sasarannya tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.

“Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain. Termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” terangnya.

Selain itu Yusril mengatakan, Prabowo telah mengetahui penyadapan tersebut setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Prabowo kemudian meminta agar pihak terkait memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena Kapolri sudah melaporkan kepada Beliau,” kata Yusril.

“Tapi betul-betul arahan dari Bapak Presiden agar hukum ditegakkan dan perintah itu langsung ditujukan kepada Kapolri. Lalu, Kapolri melaksanakan perintah itu dengan saksama,” sambungnya. (*)

Artikel Terkait