Polisi dan Jaksa Terungkap Terima “Sawer” Dari LAZ saat Jadi Dirut PT AMGM

Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Alvonsus Gani, Rabu, 4 November 2026, mengungkap dugaan aliran uang puluhan juta rupiah kepada sejumlah oknum polisi dan jaksa.
Pemberian uang tersebut atas perintah Lalu Ahmad Zaini (LAZ) saat masih menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Uang itu diserahkan melalui Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman.
Fakta tersebut terungkap saat hakim anggota Fadhli Hanra mencecar Dadi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Selain Dadi, jaksa juga menghadirkan ajudan LAZ, Lalu Fathon Ahimsa, dan pihak swasta Lalu Supriadi yang memiliki perusahaan berafiliasi dengan Alvonsus Gani.
Dalam pemeriksaan, hakim mengonfirmasi keterangan Dadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyerahan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian.
Dadi disebut pernah mengantarkan uang Rp50 juta kepada oknum polisi Polresta. Kemudian Rp50 juta kepada oknum polisi Polresta Mataram.
Selain itu, terdapat dua kali penyerahan uang kepada pejabat di Polda NTB. Ia masing-masing Rp70 juta dan Rp15 juta.
“Perintah Pak Bupati. Ketemu langsung kasi uangnya langsung?” cecar Fadhli.
Hakim juga mengonfirmasi sumber uang yang digunakan untuk pemberian tersebut. Dalam BAP, uang itu disebut berasal dari bendahara PT AMGM dan diambil dari kantor atas perintah LAZ.
Dadi mengakui adanya perintah untuk mengantarkan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian tersebut. Penyerahan dilakukan secara langsung. “Iya, pak,” jawab Dadi.
Selain kepolisian, persidangan turut menyinggung dugaan pemberian uang kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Namun, Dadi memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan mengantarkan uang kepada jaksa tersebut, melainkan memberikan keterangan. “Memberikan keterangan. Bukan antarkan uang,” bantah Dadi.
Hakim kemudian menyinggung komunikasi Dadi dengan LAZ serta keterangan dalam BAP mengenai perkara yang disebut telah ditutup di Kejati NTB.
Dadi menyebut keterangan tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya. Namun, ketika hakim meminta penjelasan lebih jauh mengenai perkara yang dimaksud, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu (perkara yang mana),” kelitnya. (*)




