Mataram (NTBSatu) – Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden. Hal ini sesuai informasi dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujarnya pada Selasa, 3 November 2026.
Penetapan status hukum tersebut berlangsung setelah Listyo mengakhiri jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Listyo Sigit mencatatkan rekor sebagai Kapolri dengan masa jabatan terpanjang sejak era Reformasi 1998. Ia memimpin kepolisian selama lima tahun, delapan bulan, dan empat hari sejak pelantikannya pada 27 Januari 2021.
Kendati kepolisian berhasil mendorong transformasi digitalisasi layanan publik, masa kepemimpinan Listyo Sigit diwarnai oleh rentetan kasus kontroversial yang menuai sorotan tajam dari publik nasional.
Rekayasa Pembunuhan di Kasus Ferdy Sambo
Skandal besar pertama yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terjadi pada pertengahan tahun 2022. Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus ini menyita perhatian publik luas karena pelaku utamanya merupakan pimpinan benteng penegakan internal Polri, yakni Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pengusutan perkara ini berlangsung sangat rumit dan berbelit-belit akibat adanya upaya rekayasa kronologi peristiwa secara sistematis. Hasilnya menggambarkan kematian korban sebagai akibat baku tembak antaranggota polisi.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan penghancuran barang bukti elektronik serta menggalang sejumlah perwira kepolisian untuk merintangi proses penyidikan (obstruction of justice). Setelah melalui proses peradilan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada Februari 2023.
Namun, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut dan mengubah hukuman sang mantan jenderal menjadi pidana penjara seumur hidup.
Tragedi Kanjuruhan
Di tengah bergulirnya pengusutan kasus Ferdy Sambo, institusi kepolisian kembali diterpa gelombang kritik keras akibat peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Tragedi kemanusiaan ini meletus usai laga sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Saat sejumlah suporter turun ke lapangan untuk meluapkan kekecewaan atas kekalahan tim tuan rumah.
Pihak kepolisian merespons aksi penonton tersebut secara berlebihan dengan menembakkan gas air mata. Bukan hanya ke arah lapangan tetapi juga menyasar tribun penonton yang padat oleh ribuan suporter.
Tembakan gas air mata memicu kepanikan massal yang menyebabkan ribuan penonton berdesakan dan berhimpitan berebut mencari jalan keluar stadion yang terbatas. Tragedi mengenaskan ini mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan lebih dari 500 orang lainnya mengalami luka-luka.
Publik menilai Prosedur Operasional Standar (SOP) pengamanan acara olahraga oleh kepolisian sangat tidak profesional. Kendati memicu desakan pengusutan tuntas hingga ke tingkat pimpinan tertinggi, penanganan hukum kasus ini dinilai belum memuaskan publik dan hanya berujung pada pencopotan jabatan Kapolres Malang.
Rekayasa Kasus Kematian Gamma dan Afif Maulana
Institusi kepolisian kembali menuai sorotan tajam pada tahun 2024. Hal ini menyusul adanya kejanggalan serius pada pengusutan kasus kematian dua anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.
Kasus pertama menimpa Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun yang jenazahnya mengapung di sungai Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Pihak kepolisian dengan cepat menyimpulkan bahwa korban meninggal karena melompat dari atas jembatan. Namun, koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban menemukan sejumlah luka memar berulang yang mengindikasikan adanya dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian yang sedang berpatroli malam.
Kasus kedua menimpa Gamma Ryzkinata, seorang siswa SMK di Semarang yang meninggal tertembak oleh anggota polisi Aipda Robig Zainudin pada 24 November 2024. Kepolisian Resort Kota Semarang awalnya merilis keterangan resmi bahwa korban merupakan anggota geng yang tewas saat terlibat tawuran.
Polisi juga sempat memamerkan barang bukti senjata tajam di hadapan media. Narasi tersebut runtuh setelah hasil penyidikan dan rekaman CCTV membuktikan tidak ada peristiwa tawuran, dan korban sama sekali tidak mengancam keselamatan oknum polisi yang melepaskan tembakan.
Kasus Agustus Kelabu
Tekanan publik terhadap kepolisian memuncak menjadi gelombang aksi unjuk rasa berskala nasional pada Agustus 2025.
Gelombang kemarahan publik tersulut setelah sebuah mobil taktis Brimob melindas seorang pengemudi ojek dalam jaringan. Seorang ojol bernama Affan Kurniawan tewas di tengah pengamanan demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Peristiwa ini memicu protes susulan di berbagai kota besar di Indonesia dengan seruan mundur kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Laporan resmi Tim Komisi Pencari Fakta (KPF) dari koalisi masyarakat sipil mencatat fakta mengejutkan dari penanganan demonstrasi tersebut.
Pihak kepolisian mencatatkan tindakan represif yang menyebabkan 13 warga sipil meninggal di berbagai daerah. Selain itu, aparat menangkap sebanyak 2.573 anak di bawah umur di 15 kota berbeda serta menahan 703 orang yang ditetapkan sebagai tahanan politik.
Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah
Memasuki bulan Juli 2026 atau menjelang akhir masa jabatannya sebagai pimpinan Polri, Listyo Sigit kembali menghadapi perselisihan antarlembaga hukum setelah Bareskrim Polri menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penyidik Polri menjerat pejabat Kejaksaan Agung tersebut dengan tuduhan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini mencakup penanganan perkara hukum dalam penanganan aset PT Asabri serta dugaan penyimpangan tata kelola batu bara pada PLTU milik PLN.
Kasus ini langsung memicu polemik nasional dan isu persaingan antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Persidangan perkara ini telah resmi mulai sejak awal Oktober 2026 dan proses peradilannya masih terus bergulir hingga saat ini. (*)




