Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status dan Berpeluang Jadi PNS 2027
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati skema baru penataan tenaga pendidik nasional.
Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal tahun 2027.
Hal ini sesuai informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
”Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS. Perkiraannya pembukaan pendaftaran di awal 2027,” ujarnya, mengutip Detik.com pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan solusi atas persoalan status kepegawaian tenaga pendidik di daerah. Kesempatan tersebut mencakup seluruh guru yang mengajar di sekolah umum negeri, madrasah negeri, hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Skema Pengangkatan dan Pengalihan Status
Pemerintah menerapkan alur bertahap sebelum para guru mengikuti ujian penyaringan PNS. Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu mendapatkan prioritas pengangkatan menjadi penuh waktu terlebih dahulu.
Setelah memegang status penuh waktu, para guru memiliki hak mendaftar pada tahapan seleksi CPNS 2027. Selain membuka jalur seleksi PNS, pemerintah dan DPR juga memindahkan koordinasi kepegawaian guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Ini sesuai dengan informasi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
”Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat. Atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” katanya.
Proyeksi Formasi Guru Nasional
Berdasarkan data Kementerian PANRB, jumlah guru berstatus PPPK penuh waktu saat ini mencapai 995.245 orang. Sementara guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang. Total populasi tersebut menjadi sasaran utama dalam penataan status ASN secara bergelombang.
Pemerintah menghitung kebutuhan nasional secara keseluruhan mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan formasi ini mencakup pemenuhan tenaga pengajar di sekolah umum serta program prioritas pendidikan baru, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Melalui integrasi data dan alih status ke pemerintah pusat, pemerintah menargetkan pemerataan distribusi guru serta kepastian kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. (*)




