WALHI Desak ATR/BPN Percepat Redistribusi 229 Hektare Lahan di Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mempercepat redistribusi 229 hektare lahan kepada 921 kepala keluarga (KK) petani penggarap di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kabupaten Lombok Tengah.
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat dan pemerintah mencapai kesepakatan penyelesaian konflik agraria pada 21 Oktober 2026. Kesepakatan itu memberikan ruang kelola seluas 229 hektare atau sekitar 88 persen dari total 262,02 hektare lahan yang masyarakat kuasai.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin menjelaskan, konflik agraria tersebut berlangsung pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenanga seluas 364,32 hektare. Selama lebih dari dua dekade, ratusan keluarga petani menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut tanpa kepastian hukum.
Sejak 2008, masyarakat telah memperjuangkan penetapan lahan itu sebagai objek reforma agraria. Namun, proses penyelesaiannya berulang kali mengalami stagnasi.
“Masyarakat telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupannya. Karena itu, kesepakatan yang dicapai hari ini harus menjadi titik awal untuk memastikan hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi. Negara tidak boleh kembali membiarkan proses ini berlarut sebagaimana yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir,” ujar Amri.
Bersama WALHI NTB, masyarakat juga mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB. Mereka turut menggelar aksi massa sepanjang 2025 untuk mendesak percepatan penyelesaian konflik.
Setelah melalui serangkaian mediasi yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pihak terkait, kesepakatan akhirnya tercapai pada Oktober 2026.
WALHI Desak Percepatan Penerbitan Sertifikat
Selain mengalokasikan 229 hektare untuk 921 KK petani, kesepakatan tersebut mencakup 62 hektare kawasan lindung dan konservasi serta 8,9 hektare untuk akses jalan. Pemerintah juga perlu menjaga daerah aliran sungai (DAS) dan sembilan titik mata air sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Amri menegaskan, penyelesaian konflik agraria harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Pengakuan hak masyarakat atas tanah tidak boleh mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
“Hasil perjuangan ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan secara bersamaan. Pengakuan hak masyarakat atas tanah tidak harus mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Sebaliknya, perlindungan kawasan lindung, sumber air, dan ruang hidup masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reforma agraria,” tegas Amri.
Sementara itu, Manajer Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dan Pemulihan Ekosistem Eksekutif WALHI Nasional, Ferry Widodo, mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada kesepakatan tertulis. Menurutnya, keberhasilan reforma agraria harus terlihat dari kepastian hak masyarakat atas tanah.
“Redistribusi tanah harus segera dilaksanakan. Pemerintah dan ATR/BPN perlu mempercepat seluruh tahapan administrasi. Mulai dari verifikasi subjek dan objek, penyusunan warkah, hingga penerbitan hak atas tanah. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama dan tidak boleh kembali dipaksa menunggu karena proses birokrasi yang berlarut-larut,” ujar Ferry.
WALHI juga meminta pemerintah menjalankan redistribusi tanah sesuai prinsip reforma agraria. Bukan melalui skema Bank Tanah atau mekanisme lain yang berpotensi mengaburkan tujuan kebijakan tersebut.
Selain itu, ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi NTB perlu mempercepat validasi subjek dan objek tanah, penyusunan warkah, serta penerbitan sertifikat tanpa membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Negara harus memastikan tanah benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan mempertahankannya. Selama tanah belum diterima rakyat, pekerjaan reforma agraria belum selesai,” tutup Ferry.




