Disnaker Mataram Minta SPPG Aktif Laporkan Data Pekerja
Mataram (NTBSatu) – Pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan.
Masifnya operasional di sekitar 65 titik SPPG di Kota Mataram tercatat melibatkan kurang lebih 2.800 tenaga kerja, baik sebagai pegawai maupun relawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Putra Ekantara, menyampaikan skema rekrutmen program MBG berpeluang menekan angka pengangguran terbuka. Hal ini karena memprioritaskan masyarakat sekitar lokasi operasional.
“Bisa membantu lah, menekan angka pengangguran,” ujar Putra, Selasa, 3 November 2026.
Ia berpendapat, pelibatan tenaga kerja lokal mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penempatan tenaga kerja di tingkat titik pelayanan.
“Apalagi kan dia menerima warga sekitar tuh. SOP-nya kan enggak boleh dari luar daerah, harus sekitar daerah SPPG di sana, prioritasnya warga sana,” jelasnya.
Prospek Penurunan Pengangguran Daerah
Berdasarkan data akhir tahun 2025, angka pengangguran di Kota Mataram berada di kisaran 4,8 persen atau sekitar 10.000 jiwa. Penyerapan ribuan tenaga kerja melalui 65 titik SPPG tersebut dapat membantu program penurunan pengangguran Pemkot Mataram.
Kepala BPS Kota Mataram, Moh Reza Nugraha, memaparkan dinamika Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang sempat berada pada posisi tertinggi sebesar 6,83 persen saat pandemi Covid-19 tahun 2020.
Angka tersebut berhasil turun dari 6,03 persen pada 2022, lalu menjadi 4,78 persen pada 2023.
Setelah dinamika sebesar 4,85 persen pada 2024, data per 1 Desember 2025 mencatat TPT Kota Mataram berada pada angka 4,80 persen.
“Tren penurunan ini menunjukkan arah yang positif dan konsisten. Meski tantangan urbanisasi di ibu kota provinsi sangat tinggi, jadi upaya agar pertumbuhan ekonomi harus selaras dengan ketersediaan lapangan kerja,” ujar Reza.
Kewajiban Pelaporan Data Ketenagakerjaan
Selain menyerap relawan di tingkat tapak, operasional SPPG juga melibatkan tenaga terampil seperti akuntan dan ahli gizi.
Namun, Disnaker Kota Mataram mengidentifikasi adanya kendala pelaporan data tenaga kerja dari pihak pengelola MBG.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, setiap perusahaan maupun pengelola program di wilayah Kota Mataram wajib melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala.
“Ya sampai saat ini belum ada masuk laporannya, ya karena ini memang program pusat ya, tapi tidak menutup kewajiban. Ya karena di Perda itu nomor 4 kan mengamanatkan begitu, makanya melalui kesempatan ini kita minta langsung tadi,” tegas Putra.
Guna mendukung kesiapan tenaga kerja lokal, Disnaker Kota Mataram menggencarkan program pelatihan dan pemberdayaan melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta program pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Sudah ada beberapa pelatihan kita lakukan. Mulai dari DBHCHT dan pokir dewan,” jelasnya.
Terkait target spesifik penekanan angka pengangguran dari sektor ini, Disnaker masih melakukan verifikasi dan kurasi data teknis di lapangan.
“Ya pastinya kita usaha untuk menekan,” tutup Putra. (*)




