Bukan Soal Tarif, Polisi Bidik Dugaan Penyimpangan Cek Kesehatan UIN Mataram
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menegaskan penyelidikan dugaan pungli dan penggelapan PNBP cek kesehatan mahasiswa baru UIN Mataram tidak berfokus pada besaran biaya. Melainkan pada dugaan penyimpangan pengelolaannya.
Hal itu diungkapkan Yogi Setiawan selaku Ketua Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB) yang bertindak sebagai pelapor.
“Jadi, saat aksi Kamis (29 Oktober) kemarin, kami meminta Polda NTB fokus pada dugaan Pungli dan maladministrasi. Kebetulan Dir Reskrimsus Polda NTB yang langsung menerima BIN NTB,” katanya, Senin, 2 November 2026.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah juga mengatakan hal serupa. Penyelidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB mulai mengundang dan memintai keterangan saksi-saksi. Salah satu dari mereka yang masuk dalam agenda pemeriksaan adalah pihak UIN Mataram.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pungli pada tes kesehatan di UIN Mataram. “Kita ambil keterangan terkait. Termasuk pihak universitas,” katanya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan Yogi Setiawan. Selain keterangan, Yogi juga memaparkan sejumlah bukti. Di antaranya, kuitansi pembayaran yang menurutnya terdapat kejanggalan administrasi.
Menurutnya, pihak kampus mencetak kuitansi tersebut menggunakan sistem komputerisasi. Tetapi bagian tanda tangan kasir hanya berupa paraf singkat. “Juga tidak adanya stempel resmi kampus pada bukti pembayaran,” katanya.
“Pembayaran cek kesehatan juga secara manual atau tunai. Ini yang kami pertanyakan, dan sudah kami lampirkan bukti-bukti itu,” beber Yogi.
Layangkan Laporan ke Polda NTB
Sebelumnya, Yogi dan kawan-kawan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Dit Reskrimsus Polda NTB pada 9 Oktober 2026. Hal itu tercantum dalam pengaduan bernomor 001/LP/BIM-NTB/IX/2026.
Dalam laporannya BIM NTB menyebut dugaan pungli itu berlangsung selama beberapa tahun, yakni 2022-2026.
Yogi menyebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru. “Salah satu yang menjadi sorotan ialah pungutan Rp150 ribu per mahasiswa. Dugaanya berlangsung setiap tahun sejak 2022 hingga 2026,” jelasnya.
Ia menghitung, apabila setiap tahun terdapat sekitar 3.000 mahasiswa baru yang membayar tarif tersebut, total penerimaan selama lima tahun mencapai Rp2,25 miliar. “Sudah kami lampirkan buktinya,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menguraikan empat komponen biaya pemeriksaan kesehatan yang dibebankan kepada mahasiswa baru.
Rinciannya, biaya administrasi Rp5.000, asuransi kesehatan Rp10.000, konsultasi dokter Rp35.000, dan pemeriksaan narkoba Rp100.000. Dengan demikian, total biaya yang harus mahasiswa bayarkan mencapai Rp150.000 per orang.
Pelapor mempersoalkan pungutan tersebut karena menilai mahasiswa baru tidak mendapat kebebasan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas lain. Seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah atau fasilitas kesehatan lainnya.
Menurut Yogi, kondisi tersebut menimbulkan dugaan monopoli layanan pemeriksaan kesehatan di lingkungan kampus.
Pertanyakan Dasar Hukum Tarif
BIM NTB juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif Rp150.000 tersebut. Dalam dokumen pengaduan, Yogi menyebut pihaknya pernah mendatangi ruangan pejabat UIN Mataram untuk meminta penjelasan mengenai landasan hukum pungutan cek kesehatan mahasiswa baru.
Berdasarkan keterangan dari pihak UIN Mataram, kebijakan pemeriksaan kesehatan itu berkaitan dengan kasus seorang mahasiswa UIN Mataram yang pada 2020 terindikasi sebagai bandar atau pengedar narkoba. Ia sempat diamankan aparat penegak hukum.
Pelapor juga menyoroti bahwa biaya pemeriksaan kesehatan itu tidak tercantum dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka meminta aparat memeriksa ketentuan yang mendasari pemungutan serta memastikan apakah penerimaan tersebut masuk dalam sistem pengelolaan keuangan kampus.
Singgung Mekanisme PNBP
Dalam pengaduannya, pelapor menilai pungutan tersebut perlu diperiksa dari sisi mekanisme penerimaan negara. Organisasi itu menyebut bukti pembayaran yang mereka lampirkan tidak mencantumkan kode billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maupun kode transaksi lain yang mereka anggap sebagai bukti pembayaran resmi.
Yogi CS merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dalam mempersoalkan mekanisme pengelolaan PNBP. Mereka menduga penerimaan dari pungutan tersebut belum dikelola melalui mekanisme yang semestinya.
Pelapor juga mengklaim belum menemukan laporan transparansi penerimaan dana tersebut kepada publik maupun audit independen dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. (*)




