Nasional

Kapolri Resmi Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

Jakarta (NTBSatu) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026, saat Kapolri menerbitkannya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebut kebijakan itu sebagai langkah antisipasi terhadap beragam modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurut dia, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika, terutama dalam bentuk cair. Polri menaruh perhatian serius terhadap modus tersebut karena pelaku dapat mencampurkan narkotika ke dalam cairan rokok elektrik.

Dalam penggunaannya, perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, mengutip iNews, Minggu, 1 November 2026.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” tambahnya.

Pertimbangan Larangan

Selain itu, ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair. Salah satu zatnya ialah etomidate, yang masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Tak hanya itu, Johnny menegaskan, Polri tidak cukup memberantas narkotika hanya dengan menindak pelaku secara hukum. Polri juga perlu memperkuat langkah pencegahan, termasuk dengan membangun komitmen dari lingkungan internal institusi.

Karena itu, Polri mengambil inisiatif menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya sebagai bentuk komitmen nyata dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketentuan tersebut berlaku tanpa terkecuali. Mulai dari personel Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Polri akan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah dari internal Polri ini dapat menjadi contoh di lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama. Tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. (*)

Artikel Terkait