Kota MataramPemerintahan

Delapan SPPG di Kota Mataram Kena Suspend

Mataram (NTBSatu) — Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram kena sanksi penangguhan sementara (suspend).

Sanksi tersebut terjadi akibat ketidakdisiplinan pengelolaan dapur dalam menyampaikan Laporan Pengawasan Dan Harian (LPDH).

Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Mataram, M. Rizky Prasetya, membenarkan adanya penghentian sementara operasional kedelapan dapur unit tersebut.

Rizky menegaskan, pemenuhan kewajiban administrasi menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas pelaksanaan program, mengingat seluruh anggarannya bersumber dari kas negara.

“Dari kami sendiri mengingatkan untuk taat administrasi, mengingat ini terkait penggunaan APBN. Karena LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG,” tegas Rizky, Senin, 2 November 2026.

Daftar SPPG Kena Suspend

Adapun daftar delapan SPPG di Kota Mataram yang terkena sanksi suspend meliputi SPPG Kota Mataram Cakranegara Cakranegara Selatan 2.

SPPG Kota Mataram Ampenan Ampenan Selatan, SPPG Kota Mataram Cakranegara Cakranegara Selatan 1. Selanjutnya, SPPG Kota Mataram Sandubaya Babakan 3, SPPG Kota Mataram Selaparang Monjok Timur 3, dan SPPG Mabes Polri 6.

Terakhir, SPPG Kota Mataram Selaparang Monjok Timur dan SPPG Kota Mataram Selaparang Rembiga.

Ia menambahkan, pelaporan harian tersebut memegang peranan vital dalam pengendalian dan evaluasi program secara menyeluruh.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH wajib untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Terkait dengan prosedur pengaktifan kembali atau pencabutan sanksi suspend, pihak pengelola dapur wajib mengikuti serangkaian tahapan yang telah BGN Pusat tetapkan.

“Untuk hal itu prosedurnya, pertama KaSPPG dapat membuat surat permohonan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Kedua, melengkapi LPDH yang belum terisi. Ketiga, menunggu pencabutan dari pusat,” terang Rizky.

Mengenai waktu pengaktifan kembali operasional delapan SPPG tersebut, Rizky menyampaikan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat setelah melalui tahapan verifikasi ulang.

“Untuk hal ini tergantung dari pusat, karena akan mereka verifikasi lagi, apa sudah sesuai apa tidak untuk pelaporan LPDH-nya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait